Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan setempat, mencatat per Mei 2022, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir mencapai 24,1 persen. Capaian tersebut setara dengan 325 juta 231 ribu rupiah dari target 1 milyar 350 juta rupiah.
Kepada Radio Kota Batik Analis Kebijakan Muda Pada Dinas Perhubungan Kota Pekalongan – Hari Putra Setiawan menjelaskan, target tersebut naik 10 persen dari tahun lalu. Dimana pihaknya ditargetkan 1 milyar 200 juta dan terealisasi sebesar 1 milyar 62 juta rupiah pada Tahun 2021.
Hari Putra menjelaskan, sejauh ini ada 425 titik lokasi parkir on street yang dikelola oleh Dinhub Kota Pekalongan. Dari jumlah tersebut 386 titik tercatat aktif dan 39 titik sisanya dilaporkan tidak beroperasional.
Sedangkan untuk memenuhi target capaian PAD parkir pihaknya akan terus menggali lahan parkir yang potensial, diantaranya adalah di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Timur. Selain itu pihaknya mengimbau kepada para masyarakat agar penggunaan ruas jalan bagi lahan parkir hanya diperbolehkan untuk sisi sebelah Barat, selain itu masyarakat juga dilarang untuk parkir kendaraan di atas trotoar. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 2897 |
![]() |
: | 1 |