Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar kegiatan cipta kondisi di lokasi-lokasi hang disinyalir terdapat pelanggaran ketertiban, Kamis malam 2 Juni 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS Satpol PP Kota Pekalongan,
Sapto Widiaspono menyebutkan dari kegiatan itu, petugas berhasil menggerebek empat pasangan bukan suami istri yang sedang 'ngamar ' di daerah Krakalan, Kecamatan Pekalongan Utara.
Pasangan yang diduga sedang melalukan tindakan asusila itu kemudian digiring petugas ke kantor Satpol PP untuk dibina dan diminta menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Tidak hanya empat pasangan bukan suami istri itu, Sapto menambahkan, pemilik kamar juga turut digiring dan dimintai membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyewakan kamar untuk perbuatan asusila. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 3072 |
![]() |
: | 1 |