Sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Satpol P3KP Kota Pekalongan, mencatat ada ratusan reklame yang tidak sesuai ketentuan yang ditertibkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol P3KP setempat, Sugeng Haryadi kepada Radio Kota Batik mengatakan setiap hari pihaknya menertibkan puluhan reklame diantaranya reklame insidentil yakni dengan masa waktu tertentu, serta reklame permanent seperti diantaranya yang beberapa waktu lalu di Kelurahan Medono.
Dari data tersebut, reklame jenis insidentil memang lebih mendominasi dibandingkan yang lain. Meskipun pemilik reklame sudah memiliki ijin, namun jika pemasangan melanggar peraturan yang ditetapkan penertiban reklame akan tetap dilakukan oleh Satpol P3KP.
Sugeng menghimbau untuk warga Kota Pekalongan untuk bisa melaporkan, baik secara langsung maupun melalui call centre atau media sosial Satpol P3KP jika menemukan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2370 |
![]() |
: | 1 |