Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menjadi salah satu upaya perlindungan kepada masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan, karena lingkungan tercemar asap rokok.
Menurut Kabid Kesehatan Masyarakat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Pekalongan, Indah Kurniawati,rokok memiliki dampak negatif jangka panjang, baik bagi perokok aktif maupun pasif, karena residu yang dihasilkan tertinggal di permukaan benda di sekitar.
Oleh karena itu, pihaknya mengungkapkan, KTR tersebut, harus ditegaskan pemerintah setempat melalui regulasi, sebagaimana tertulis di Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam Peraturan Gubernur itu, disebutkan KTR di daerah terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain sesuai perundang-undangan.
Indah menyampaikan, sejauh ini, Kawasan tanpa Rokok belum diterapkan secara optimal. Selain regulasi dari pemerintah, kesadaran masyarakat lebih utama. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2908 |
![]() |
: | 1 |