Pengumunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK akan dilakukan secara online melalui https://ppdb.jatengprov.go.id, pada 10 Juni 2022. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah XIII, Ernest Ceti Septyanti.
Saat dihubungi Radio Kota Batik, Ernest menjelaskan, pengajuan akun, aktivasi akun dan verifikasi berkas akan dilakukan 15 – 28 Juni 2022, pada jam sekolah. Tahapan berikutnya, 29 Juni – 1 Juli dilakukan pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah atau jurusan yang dituju. Pada 2-3 Juli dilakukan validasi dan evaluasi. Hasil PPDB akan diumumkan pada 4 Juli.
Setelah itu, menurut Ernest, siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 5 – 7 Juli, sedangkan Tahun ajaran baru 2022,2023 dimulai pada 11 Juli 2022.
Ernest menambahkan syarat pendaftaran, yaitu buku rapot, surat keterangan nilai rapot semester 1-5 SMP sederajat, ijazah, akta kelahiran batas usia 21 tahun dan belum menikah, kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB, dan bagi keluarga yang tidak mampu menunjukan surat yang tercantum pada syarat pendaftaran. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1888 |
![]() |
: | 1 |