Penyakit mulut dan kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak kini marak dan semakin dikhawatirkan menjelang momen Idul Adha tahun 2022 ini.
Untuk memastikan hewan ternak tetap aman dikonsumsi dan ibadah qurban sah dilakukan, Dinas Pertanian dan Pangan Dinperpa Kota Pekalongan bakal menggelar sosialisasi seputar pemotongan hewan qurban di masa wabah PMK, bagi para pengurus masjid dan musola yang sering menangani penyembelihan hewan qurban, pada 15 Juni 2022 mendatang.
Kepala dinas setempat, Muadi mengatakan, beberapa hal yang akan disosialisasikan adalah surat edaran wali kota serta fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, tentang hukum dan panduan ibadah qurban saat wabah PMK.
Adapun dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban.
Untuk kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Selanjutnya untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat, Ciri-cirinya adalah lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 3041 |
![]() |
: | 1 |