Pemkot Pekalongan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) setempat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, yang menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022, di Kelurahan Padukuhan Kraton Kamis 9 Juni 2022.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan, selain merugikan negara, rokok ilegal tanpa pita cukai juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat, karena tidak ada pengawasan pembuatan rokok sehingga kadar nikotin, tar dan lainnya tidak sesuai takaran.
Menurut Wali Kota, Pemkot juga mendapat alokasi DBHCHT yang digunakan untuk kegiatan penyuluhan, bantuan sosial, dan sebagainya.
Sementara itu, Kepada Satpol P3KP setempat, Sriyanan mengatakan sosialisasi ini dinilai penting untuk menurunkan peredaran rokok ilegal. Dari data yang ada, pada 2019 ditemukan 10.284 batang atau 541 bungkus rokok ilegal, tahun 2020 ditemukan 376 batang atau 18 bungkus dan 2021 ditemukan lagi sebanyak 2540 batang atau 127 bungkus rokok ilegal.
Ditegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap cukai, sehingga perlu melakukan pemahaman terhadap masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, bekas maupun polos. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2673 |
![]() |
: | 1 |