Setelah launching tahapan pemilu yang digelar pada Selasa, 14 Juni 2022 malam, KPU Kabupaten Pekalongan menyatakan siap untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, pada KPU setempat, Achyar Budi Pranoto menyampaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 tanggal 9 Juni 2022, ada 11 tahapan yang harus dilakukan setelah launching tahapan pemilu 2024.
Meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, Penetapan peserta Pemilu, serta Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Selain itu, tahapan berikutnya berupa Pencalonan presiden,wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,kota, Masa kampanye Pemilu, Masa tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, Penetapan hasil Pemilu, dan Pengucapan sumpah,janji presiden,wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Achyar Budi Pranoto berharap, semua tahapan dan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu 2024, bisa berjalan dengan lancar. Sehingga tujuan pesta demokrasi untuk tingkat kota, propinsi maupun pusat, bisa terwujud. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 3015 |
![]() |
: | 1 |