Masyarakat Kota Pekalongan cukup antusias dalam mengikuti program E KTP Keliling yang dilaksanakan di 27 kelurahan yang tersebar di wilayah kota Pekalongan.
Program ini sebagai upaya percepatan dalam pelayanan pembuatan dan perekaman E KTPuntuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.
Kepala Dindukcapil setempat Kustyati Sri Mulyani mengatakan tujuan dari dilaksanakannya E KTP Keliling ini supaya masyarakat wajib KTP diwilayah setempat lebih mudah dalam melakukan perekaman.
Kepada Radio Kota Batik Kustyati menjelaskan selama tiga minggu dilaksanakannya program ini sudah ada lebih dari 3 ribu empat ratus penduduk yang sudah melakukan perekaman baik melaui kelurahan maupun kecamatan.
Kustyati menghimbau kepada masyarakat yang sudah wajib KTP dan belum melakukan perekaman untuk segera melakukannya. Karena Kementerian Dalam Negeri memberikan batasan waktu untuk perekaman E KTP hanya sampai tanggal 30 September 2016. (Sri Rejeki – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 3775 |
![]() |
: | 1 |