Menjelang Idul Kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekalongan mengeluarkan Fatwa MUI terkait syarat hewan yang sah dan tidak untuk dijadikan hewan kurban.
Menurut Ketua MUI Kota Pekalongan, Slamet Irfan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sementara hewan ternak yang tidak sah untuk kurban adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan sangat kurus.
Sedangkan untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni pada tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, Slamet Irfan mengungkapkan maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Namun bila hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2676 |
![]() |
: | 1 |