Sudah 4 tahun mangkrak, akhirnya kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan maksimal 90 hari kerja, dimulai sejak 25 Mei hingga 22 Agustus 2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Bangunan Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Rizka Septia Wulandari mengatakan bahwa, pembongkaran tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Wali Kota HA Afzan Arlsan Djunaid, sebagai upaya optimalisasi aset.
Meski dinilai tidak bisa digunakan kembali, menurut Rizkka, aset kolam Renang Tirta Sari memiliki nilai jual dengan limit Rp230 juta.
Namun setelah diajukan dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) nilai jualnya menjadi Rp652.887.980.
Setelah dibongkar dan diratakan, Rizka mengaku belum mengetahui wacana kedepan area Kolam Renang Tirta Sari tersebut akan difungsikan untuk apa. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2477 |
![]() |
: | 1 |