MFA bocah berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMP warga Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan Kota pada Rabu 15 Juni 2022 karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
MFA ditangkap petugas setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah MFA yang diduga akan dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Rohadi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang 17 Juni 2022 mengatakan dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu bungkus lakban hitam dan 4 paket sabu dalam klip bening dengan berat total 30,47 gram.
Menurut Kapolres dari hasil analisa sementara MFA diduga sebagai pengedar karena dari hasil urin tersangka dinyatakan negatif narkoba.
Dihadapan polisi, MFA mengaku baru satu bulan menjalani aksinya sementara uang yang diperolehnya dipakai untuk membeli jajan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Adapun karena MFA masih berusia di bawah umur maka selama pemeriksaan didampingi oleh Bapas dan sel tahanannya akan dipisah dari yang dewasa. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2676 |
![]() |
: | 1 |