Polres Pekalongan Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja, yakni S 35 tahun dan TS 35 tahun warga asal Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Mereka tertangkap oleh petugas saat membawa dua bungkus paket ganja dengan berat total 155,44 gram di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Podosugih Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Rohadi dalam ungkap kasus yang digelar pada Jumat siang 17 Juni 2022 mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi sekitar Jalan Jendral Sudirman akan digunakan sebagai transaksi narkoba.
Kapolres mengungkapkan hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus itu, karena kedua tersangka mengaku hanya bertugas untuk mengambil paket berdasarkan alamat yang sudah ditentukan.
Kedua tersangka sementara diterapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2331 |
![]() |
: | 1 |