Per Januari 2022, sebanyak 231.253 jiwa wajib E-KTP, dari 316.216 penduduk Kota Pekalongan, sudah melakukan rekam data KTP Elektronik (E-KTP). Capaian tersebut setara dengan angka 96,04 persen dari target yang ditentukan.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan Slamet Hariadi mengatakan, dari jumlah tersebut 3,96 persen target yang belum melakukan rekam data E-KTP akan dituntaskan selepas PPDB di sekolahan selesai.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan sistem jemput bola perekaman data E-KTP ke sekolah – sekolah yang ada di Kota Pekalongan. Dengan menyasar para pelajar yangberusia minimal 16 tahun.
Slamet Hariadi menambahkan, sejauh ini pihaknya masih membuka layanan permohonan atau pengajuan dalam pembuatan atau perubahan administrasi kependudukan melalui 4 kantor kecamatan dan seluruh kelurahan di wilayah Kota Pekalongan. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2167 |
![]() |
: | 1 |