Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Sri Indarti didampingi Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meresmikan Rumah Damai Adhyaksa yang berlokasi di Jalan Kurinci nomor 3 Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Senin (20,6,2022).
Rumah Damai Adhyaksa tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat musyawarah mufakat dan perdamaian, untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi di Kota Pekalongan, dimana jaksa akan bertindak sebagai mediator dan fasilitator yang disaksikan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Kejari Kota Pekalongan, Sri Indarti menjelaskan untuk perkara pidana yang bisa diselesaikan di Rumah Damai Adhyaksa tersebut, adalah perkara yang tersangkanya baru pertama melakukan pidana, dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun penjara dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,2 juta.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid berharap dengan adanya Rumah Damai Adhyaksa tersebut, kasus-kasus ringan yang ada tidak perlu diselesaikan sampai pengadilan, melainkan bisa dikomunikasikan dan diselesaikan di rumah damai saja.
Sehingga selain mengurangi kasus yang sampai masuk ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, juga membuat musyawarah, mufakat dan kedamaian sebagai jalan menyelesaikan masalah.
Wali Kota juga berharap agar ke depan Kota Pekalongan semakin kondusif, dengan tidak adanya kasus pidana yang besar, dan semua kasus ringan bisa terselesaikan dengan bantuan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat di rumah damai. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2718 |
![]() |
: | 1 |