Seorang warga binaan wanita, Rumah Tahanan (RUTAN) Kota Pekalongan, terpaksa harus mengikuti ujian S1 di aula rutan kelas 2 A, lantaran masih berurusan dengan pihak yang berwajib akibat kasus penipuan uang di tempat kerjanya.
Tatang Suherman, kepala Rutan Kota Pekalongan, kepada Radio Kota Batik mengatakan, warga binaan yang mengikuti ujian tersebut merupakan mahasisiwi Politehnik Pusmanu jurusan manajemen.
Menurut Tatang, terpidana terbukti melakukan pengelapan terhadap koperasi tempatnya bekerja, sehingga merugikan perusahaannya hingga 140 juta rupiah.
Warga binaan tersebut, bersama suaminya yang menjadi otak pengelapan dan sekarang harus mendekam di rumah tahanan sejak 3 bulan lalu.
Tatang menambahkan, ujian ini merupakan bentuk toleransi pihak Rutan terhadap seorang tahanan apabila masih memiliki tanggungan diluar seperti ujian pendidikan.
Sementara itu, Tim Profesi LPPAR, Nur Agustina, mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pihak Rutan dan penyelenggaran ujian pertama kalinya, yang khususnya bagi mahasiswa yang sedang tersangkut kasus.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4032 |
![]() |
: | 1 |