Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Assisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Farid Azi, dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela PPS di Radio Kota Batik.
Disampaikan, bahwa PPS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP yang disahkan pada 29 Oktober 2021.
PPS ini ada dua kebijakan, dimana kebijakan pertama pesertanya adalah WP badan maupun OP yang dulu pernah ikut Tax Amnesty atau alumni TA.
Sementara kebijakan kedua pesertanya hanya WP Orang Pribadi saja.
Ditambahkan, ada beberapa kondisi yang mendasari penyelenggaraan PPS ini, yakni masih terdapat peserta Tax Amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh asset pada saat Tax Amnesty, serta masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.
Mengingat batas waktu hanya sampai 30 Juni saja, diharapkan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan program tersebut. (Tri Handayani – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1687 |
![]() |
: | 1 |