Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka, dimana salah satu pasal diantaranya mencantumkan aturan bahwa tenaga pendidik pramuka harus bersertifikasi. Maka Kwartir Pamuka Cabang Kota Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) setempat menyelenggarakan kegiatan KuRSUS Mahir Pembina Tingkat Dasar.
Kepada Radio Kota Batik Sekretaris I Kwartir Cabang Pramuka Kota Pekalongan – Muhammad Amhar Azet mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 21 – 25 Juni 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh 61 Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat SD dan SMP.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan skil dan pemahaman tentang kepramukaan bagi para guru. Sehingga satuan pendidikan dapat memberikan pemahaman dan motivasi kepramukaan kepada para siswa sesuai dengan tingkatannya.
Adapun materi yang diberikan berupa cara memberikan pendidikan kepramukaan yang berbeda dan disesuaikan dengan jengjang pendidikan. Dimana untuk proporsinya adalah 80 persen pemberian materi dan 20 persen kegiatan praktek. (Vita – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2452 |
![]() |
: | 1 |