Dari 3.360 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, 22 orang diantaranya mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini mengatakan, cuti besar untuk ibadah haji yang diajukan ini antara 30 hingga 55 hari yang harus ditanda tangani langsung oleh Wali Kota sebagai pimpinan daerah.
Kepada Radio Kota Batik Anita Heru menjelaskan bahwa, 22 ASN yang cuti ibadah haji ini, tersebar di sejumlah OPD. Meski demikian, pihaknya menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu jika ada ASN yang mengajukan cuti.
Sebelumnya, sesuai data dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, ada sebanyak 162 calon jamaah haji yang akan dilepas menuju asrama Haji Donohudan pada Sabtu 2 Juli 20211. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2580 |
![]() |
: | 1 |