Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun 2021 yang diajukan Pemkot Pekalongan telah disetujui DPRD Kota Pekalongan, dalam Hal Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis sore 29 Juni 2022.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta setelah raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 ini diterima , OPD harus memperhatikan dan menindaklanjuti saran, pendapat maupun rekomendasi yang disampaikan oleh segenap anggota DPRD Kota Pekalongan.
Adapun untuk proses selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, usai pelaksanaan sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mochammad Azmi Basyir memberikan apresiasinya atas kinerja keuangan Pemkot Pekalongan sehingga dapat menyabet predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak 7 kali berturut-turut.
Menurutnya, pencapaian itu harus dapat meningkatkan kinerja Pemkot untuk lebih baik khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Adapun dalam pelaksanaan sidang paripurna tersebut, salah satu anggota DPRD Kota Pekalongan dari fraksi Golkar, Musa'at memberikan usulan dan rekomendasi agar Pemkot dapat membalancekan neraca APBD Kota Pekalongan, agar ke depan postur APBDnya bisa lebih baik. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1758 |
![]() |
: | 1 |