RT/RW dan Babin Kamtibmas dan Babinsa, merupakan kunci dalam menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga dilingkunganya, untuk itu Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LPPAR) Kota Pekalongan, menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan apabila mengalami KDRT.
Kepada Radio Kota Batik, Tim Profesi LPPAR setempat, Nur Agustina, mengatakan, sebelum ada kejadian, ia meminta agar tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah RT, untuk mengetahui Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Agustin, apabila terlanjur terjadi, maka korban diajak untuk tidak ragu melapor pada RT, RW, Babinkamtibmas ataupun Babinsa di wilayahnya.
Agustin menambahkan, pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dipahami oleh semua lapisan masyarakat, sehingga kasus KDRT bisa diminimalisir.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4411 |
![]() |
: | 2588 |
![]() |
: | 1 |