Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ/ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022, ada perubahan motif pada seragam KORPRI bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melihat hal itu, penjual seragam mengambil peluang yang ada. Mereka ikut menawarkan seragam KORPRI model terbaru, salah satunya Pemilik Toko Hasan Syukur, Ahmad Rif’ani.
Menurut Rif’ani, kebutuhan seragam tersebut dinilai tinggi. Pihaknya sendiri/ mampu menjual 20 potong dalam sehari. Permintaan diprediksi akan terus meningkat hingga Agustus nanti.
Ia mengaku, ada dua harga yang ditawarkan di tempatnya. 160 ribu rupiah untuk tanpa furing, dan yang berfuring seharga 225 ribu rupiah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik ASN maupun PPPK yang masih mencari seragam KORPRI tersebut, bisa datang langsung ke Jl. Hayam Wuruk No.107 Kauman Kec. Pekalongan Timur. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1363 |
![]() |
: | 1 |