Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menjadi salah satu percontohan, Percepatan Optimalisasi Pengembalian Fungsi Rutan dan Penerapan Ketentuan Maksimal Penempatan Narapidana di rumah tahanan.
Salah satu pengembalian fungsi rutan, yaitu maksimum penempatan narapidana di rutan yang semula 24 bulan menjadi 12 bulan.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Anggit Yongki Setiawan saat diwawancarai pada 30 Juni mengatakan, melalui Surat Edaran dari Kemenkumham Tahun 2020 Rutan Lodji Pekalongan sudah menerapkan pola tersebut untuk menekan fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di Rutan Pekalongan.
Anggit menambahkan upaya ini sebagai implementasi pengembalian fungsi Rutan melalui pemindahan secara bertahap narapidana yang sisa pidananya di atas 12 bulan ke lembaga pemasyarakatan UPT lain, seperti diwilayah Lapas Pekalongan, Tegal, Slawi, dan Brebes. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4436 |
![]() |
: | 5093 |
![]() |
: | 1 |