Pemkot Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah berupaya melindungi Air Bawah Tanah (ABT) dengan menerapkan kebijakan larangan pengambilan air tanah melalui pengeboran baru.
Hal itu diungkapkan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Fungsional pada DLH setempat, Hari Riskiyanto saat ditemui pada Senin 4 Juli 2022.
Menurut Anto, kebijakan itu diterapkan mengingat fenomena penurunan muka tanah di Kota Pekalongan terus terjadi sehingga pengambilan air bawah tanah (ABT) sudah harus dibatasi, dengan cara tidak lagi mengizinkan pengeboran baru baik untuk sumur dangkal ataupun sumur dalam.
Dengan adanya pembatasan itu, Anto menjelaskan Pekalongan diarahkan menggunakan air permukaan yang pengambilannya tidak perlu menggali atau melakukan pengeboran yakni seperti bersumber dari sungai, telaga ataupun waduk.
Anto berharap masyarakat ataupun industri bisa mentaati aturan tersebut sehingga dengan dibatasinya pengambilan air bawah tanah maka penurunan tanah di Kota Pekalongan bisa dikurangi. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3650 |
![]() |
: | 1 |