Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pekalongan, mengajak masyarakat untuk segera bisa memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan yang akan berakhir pada 20 Desember 2022.
Kepala Bidang Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan BPKAD, Bejo Samiasih dalam dialognya dengan Radio Kota Batik mengatakan, saat ini jumlah tunggakan pajak PBB dari 2008 hingga 2021 sebesar 39 milyar rupiah, dari jumlah wajib pajak sebanyak 62 ribu orang.
Bejo Samiasih menjelaskan, syarat program bebas denda PBB ini cukup mudah, wajib pajak cukup membawa KTP,KK, dan bukti SPT PBB, kemudian datang langsung ke BPKAD.
Bejo Samiasih menambahkan, untuk mengurangi jumlah tunggakan PBB, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah juga menerjunkan tim khusus yang door to door melakukan penagihan kepada wajib pajak. (Ella - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3441 |
![]() |
: | 1 |