Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan mulai fokus menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) khususnya di tingkat kelurahan.
Menyusul hal itu, Satpol P3KP menggelar rapat koordinasi Forum Group Discussion Peningkatan Kapasitas dalam rangka upaya penegakan perda dan perkada serta meningkatkan trantibum linmas di Kota Pekalongan, dengan menggandeng lurah, kasi trantib, kelurahan, babinsa, babinkamtibmas, serta anggota Satpol P3KP, Selasa 12 Juli 2022 di Ruang Amarta Setda.
Menurut Kasatpol P3KP, Sriyana kegiatan itu dimaksudkan agar para petugas di tingkat kelurahan bisa mengetahui pelanggaran perda yang sering terjadi sehingga bisa ditertibkan dengan cara yang baik dan humanis.
Sementara itu, Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, para lurah, kasi trantib, linmas, babinsa dan bhabinkamtibmas, diminta bisa memiliki data pelanggaran apa yang sering terjadi di lingkungannya.
Agar, ketika harus dieksekusi, para penegak perda sudah melakukan pendekatan lebih dini dan mengutamakan kehumanisan.
Adapun beberapa pelanggaran Perda dan Perkada yang sering dilanggar diantaranya ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ataupun bangunan-bangunanliar yang berdiri di atas tempat atau fasilitas umum dan di atas saluran air. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3743 |
![]() |
: | 1 |