Dalam rangka upaya pencegahan kebakaran di Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satunya, yang akan dilaksanakan pada Agustus mendatang, menyasar sekitar 50 relawan, yang telah mendaftar di Aplikasi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol P3KP setempat, Agung Jaya Kusuma Aji mengungkapkan, rencananya, dalam agenda tersebut, akan dibentuk relawan pemadam kebakaran.
Menurut Agung, Pembentukan relawan pemadam kebakaran ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekalongan Nomor 19 Tahun 2022.
Pihaknya mengaku, personil Damkar terbatas, sehingga membutuhkan bantuan dari relawan, untuk menyukseskan percepatan penanganan kejadian kebakaran.
Agung menambahkan, selain melakukan deteksi dini terkait pemadaman kebakaran, tugas relawan pemadam kebakaran, juga meliputi upaya penyelamatan lainnya. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 4201 |
![]() |
: | 1 |