Pelanggan kereta api Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, kebijakan tersebut resmi berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Menurut Krisbiyantoro, kebijakan itu diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat, sehingga pihaknya mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, agar selain tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sekaligus sebagai penanganan covid-19.
Krisbiyantoro mengungkapkan, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Adapun untuk syarat naik kereta api Jarak Jauh adalah bagi pelanggan yang baru Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan untuk syarat naik kereta lokal atau aglomerasi, Vaksin minimal dosis pertama maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3480 |
![]() |
: | 1 |