Aplikasi JRku yang diluncurkan oleh PT. Jasa Raharja sejak 2019 lalu, memberikan kemudahan bagi masyarakat, yang ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas .
Namun dalam pemanfaatannya, menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto, tetap harus melakukan laporan kecelakaan kepada pihak kepolisian .
Kepada Radio Kota Batik, Sugeng menyebutkan, selain bisa mengajukan santunan secara online, JRku juga memiliki sejumlah fitur lainnya. Antara lain, berita kondisi lalu lintas terbaru, pengecekan SWDKLLJ, dan sebagai alat pembayaran atau e-money, serta manfaat lainnya .
Sugeng Prastowo menambahkan, dalam pembayaran santunan, PT. Jasa Raharja bersinergi dengan pihak lain, seperti rumah sakit, BPJS Kesehatan, Samsat, dan kepolisian Republik Indonesia .
Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menghormati para pengguna jalan yang lain. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3510 |
![]() |
: | 1 |