Pemkot Pekalongan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dan disusun menjadi perda di masa sidang tahun 2022 ini, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis 14 Juli 2022.
Dua raperda yang diusulkan adalah raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik Tv serta Raperda tentang penanaman modal.
Dalam pidato pengantar pada Sidang Paripurna yang disampaikan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, diungkapkan bahwa maksud dan tujuan dibuatnya raperda LPPL Batik TV ini agar Batik TV bisa semakin memaksimalkan fungsinya sebagai media yang berorientasi untuk kepentingan masyarakat, dengan menayangkan tayangan pendidikan,kebudayaan, hiburan, hingga kontrol sosial.
Sementara penanaman modal, penting segera dibuat regulasinya untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dimana hal itu menjadi faktor penggerak perekonomian dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Pekalongan Mochammad Azmi Basyir menyebutkan bahwa dua raperda yang diusulkan Pemkot akan segera dibahas usai dibentukanya panitia khusus (pansus) yang dibentuk.
Pihaknya berharap ke depan dengan adanya Raperda tersebut LPPL Batik TV bisa lebih baik tayangannya dan luas cakupannya, sedangkan penanaman modal bisa lebih membuka peluang usaha meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3495 |
![]() |
: | 1 |