Pemkot Pekalongan, dalam waktu dekat akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah, yang mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan perumahan dan permukiman kumuh.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan dan konsensus penangulangan pemukiman kumuh di Ruang Jetayu Setda setempat, pada 6 September 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Penjabat Sekda setempat, Slamet Prihantono, menjelaskan Pembuatan Raperda ini di dampingi oleh tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Slamet Prihantono, ada 17an lokasi pemukiman kumuh di 15 kelurahan, diantaranya di Kelurahana Pasir Karton Kramat, Bandengan, Pabean dan Panjang Wetan.
Pj Sekda mengatakan, Perda pencegahan dan penanggulangan perumahan dan permukiman kumuh ini, nantinya akan digunakan sebagai payung hukum untuk menangani pemukiman kumuh.
Slamet Prihantono menambahkan, hasil penyusunan draf raperda tersebut akan dijadikan naskah akademik, sebelum di sampaikan ke DPRD setempat, dengan harapan bisa dibahas di masa sidang kwartal 3 atau di masa sidang kwartal I tahun 2017 mendatang.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 3727 |
![]() |
: | 1 |