Satpol P3KP Kota Pekalongan menggandeng tim gabungan dari Bagian Perekonomian, Dindagkop-UKM, Dineprinaker, TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri, mengedukasi dan mengevaluasi peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Kasi Pengumpulan Data dan Informasi pada Satuan Polisi Pamong Pamong Praja Pemadam Kebakarandan Penyelamatan (Satpol P3KP), Elly Hamidah menyampaikan, sosialisasi ini menyasar ke 12 toko kelontong di Kelurahan Kecamatan Pekalongan Barat dan Kecamatan Pekalongan Timur.
Ia mengungkapkan, hal tersebut, sebagai upaya gempur rokok ilegal, karena sebelumnya sempat ditemukan peredarannya di Kota Batik. Namun, hasil pemantauan kali ini, belum dijumpai rokok yang tidak memiliki pita cukai ataupun indiksi lainnya.
Sementara, salah satu pemilik toko kelontong di Jl Teuku Umar, Kelurahan Tirto, Nur Kholifah mengaku, dirinya langsung menolak tawaran sales, yang menawarkan rokok dengan harga murah, karena mencurigakan.
Lebih lanjut, masyarakat, baik konsumen maupun pedagang diimbau, agar berhati-hati dalam membeli atau menjual rokok. Sebab, kebanyakan rokok ilegal menggunakan merk hampir serupa, dengan merk-merk terkenal yang sudah beredar secara resmi. (Ula – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3776 |
![]() |
: | 1 |