Sesuai Aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, sejak 21 April 2022, penggunaan nama untuk dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.
Menyusul hal itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, terus memberikan pengarahan bagi masyarakat yang masih menamai anaknya tidak sesuai aturan, agar minimal menggunakan dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi dihitung.
Menurut Kepala Dindukcapil setempat, Slamet Hariyadi, selama ini Dindukcapil tidak menerbitkan dulu dokumen yang namanya tidak sesuai aturan tersebut, dan jika ada bayi yang baru lahir, serta mendapatkan surat kelahiran dalam bentuk belum akta otentik, maka Dindukcapil tetap mengarahkan penamaan bayi ke aturan itu.
Slamet Hariyadi menjelaskan, pencatatan nama dua kata di Kartu Tanda Pendudik (KTP), mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru, atau tahun kelahiran baru, dan yang belum tercatat secara resmi di Kota Pekalongan.
Sementara masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut, tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama. (Kharisma - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4869 |
Hits Hari ini |
: | 5948 |
Pengunjung Online |
: | 1 |