Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan melakukan penertiban pedagang kaki 5 (PK5) di kawasan Jl Kurinci, pada Kamis pagi, 21 Juli 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi mengatakan pihaknya melakukan penertiban dengan persuasif dan dilakukan pembinaan kepada pedagang untuk penegakan regulasi.
Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomer 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Peraturan Walikota Nomer 29 tahun 2020 tentang pembinaan, penataan dan pengawasan PK5.
Sugeng menjelaskan bahwa menurut regulasi yang ada, pedagang bisa berjualan di sisi barat, sehingga pedagang yang berada disisi timur ditertibkan.
Sugeng berharap dengan adanya penertiban dan edukasi para pedagang bisa sadar dan berjualan dilokasi yang sesuai aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Jalan Kurinci bisa terwujud. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 1 |