Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekalongan, memberikan perlindungan sosial kepada 1000 pekerja dibidang informal.
Pekerja informal dari 6 kategori, yakni tukang becak, sopir angkot sistem setoran, tukang pijat tunanetra,disabilitas, lebe non PNS, pengatur lalu lintas tuna rungu, dan penggali kubur di masing-masing kelurahan di Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinperinaker setempat, Sri Budi Santoso mengatakan,setiap pekerja informal yang akan diikutsertakan program ini akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 B Tahun 2022, tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pekerja Informal di Kota Pekalongan.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana mengatakan, saat ini angkatan kerja di Kota Pekalongan mencapai 120 ribuan orang, sedangkan kepesertaan Bpjamsostek di sektor pekerja informal yang terlindungi BPJamsostek baru 10 persen, sehingga perlu adanya sosialisasi ke masyarakat melalui lurah, camat hingga pemkot.
Farah Diana menambahkan santunan yang diberikan jika terdapat kasus meninggal bukan kecelakaan kerja sebesar 42 juta, kemudian Rp48 juta untuk kasus Meninggal Kecelakaan Kerja, lalu jika pekerjanya memiliki anak atau ahli waris pun nantinya akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal 2 anak, total beasiswa174 juta. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 3538 |
![]() |
: | 1 |