Jajaran Polres Batang, akan melarang pengunaan angkutan bak terbuka untuk mengangkut manusia, menyusul terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya dukuh Baron desa Purbo Kecamatan Bawang yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia.
Kepada Radio Kota Batik, Kanit Laka Satlantas Polres Batang, Iptu Triken Omi mengatakan, olah TKP dilakukan Satlantas Polres Batang, bersama tim Trafic Accident Analysis atau TAA Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Menurut Iptu Triken, tim tersebut telah diterjunkan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang telah menyebabkan belasan orang tewas.
Meski dugaan kecelakaan disebabkan olrh rem blong dan pecahnya salah satu ban, namun penggunaan mobil pic-up untuk mengangkut orang merupakan satu pelanggaran undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pihak kepolisian akan tegas melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan penumpang. Jika ditemukan, maka seluruh penumpangnya diturunkan dan disuruh melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang memenuhi aturan keselamatan.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 3846 |
![]() |
: | 1 |