Tim gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, bersama Satpol PP setempat, melaksanakan pengawasan terhadap hewan kurban di sejumlah pedagang kambing pada Rabu 7 September 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Perdagangan Disperindagkop, Sri Mulyani, mengatakan, pengawasan kali ini dilakukan di lima lokasi penjualan kambing, yakni di Podosugih, Medono, Tirto, Poncol dan Krapyak.
Menurut Sri Mulyani, hewan kurban harus sesuai ketentuan syariat islam, seperti memasuki usia minimal yakni 1 tahun untuk kambing dan untuk sapi usia 2 tahun, serta memenuhi syarat kesehatan yang bisa dilihat dari kondisi fisiknya.
Sri Mulyani menambahkan, dari hasil pemantaun, semua hewan kurban di sejumlah pedagang kambing di Kota Pekalongan dinilai sudah memenuhi ketentuan.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4460 |
![]() |
: | 4077 |
![]() |
: | 1 |