Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, terus mendorong para nelayan, untuk memiliki jaminan perlindungan diri dan kesejahteraan melalui asuransi.
Langkah tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan. Dimana salah satunya mengatur mengenai asuransi dan jaminan hari tua bagi para nelayan.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan Sugiyo mengatakan, dari 1300an jumlah nelayan di wilayahnya, 90an persen diantaranya sudah tercover dalam jaminan hari tua dan asuransi kecelakaan kerja.
Pihaknya menambahkan, untuk terdaftar sebagai peserta jaminan hari tua dan asuransi, para nelayan cukup mendaftarkan diri ke DKP setempat atau datang secara mendiri ke instansi terkait dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Nelayan. ( Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1345 |
![]() |
: | 1 |