Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPBC) Kota Tegal, bekerjasama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah terus fokus dalam menggempur peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayah hukumnya.
Tercatat sejak Januari hingga Juni 2022, KPBC Tegal berhasil menyita hingga 10 juta rokok ilegal, bernilai hingga 600 miliaran rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPBC Tegal, Egah Fuad Kurniawan, dalam talkshow Radio Kota Batik bersama Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurut Egah, 10 juta rokok ilegal itu disita dari warung-warung kelontong, atau pun truk yang terjaring sidak, di beberapa kabupaten kota, di antaranya di Tegal, Batang, Brebes, Pemalang dan Kabupaten Pekalongan.
Sementara di Kota Pekalongan, Egah menyebutkan, hingga saat ini belum ada temuan adanya peredaran rokok ilegal.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, meskipun tidak ada temuan kasus rokok ilegal di Kota Pekalongan, namun tidak berarti pemerintah lengah.
Wali Kota Aaf menyebutkan, selain rutin melakukan sidak di pasar-pasar tradisional, serta toko kelontong untuk mengecek peredaran rokok ilegal, Pemkot juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang rokok ilegal yang lebih berbahaya serta merugikan negara.
Ada beberapa jenis yang dikategorikan sebagai rokok ilegal, yakni rokok yang tidak berpita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok yang berpita cukai asli namun bekas, serta rokok yang pita cukainya tidak sesuai peruntukannya. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1088 |
![]() |
: | 1 |