Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2022, yang diterima Pemkot Pekalongan setiap tahun, mencapai angka 8,6 miliar rupiah, dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan untuk masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dalam Talkshow Sosialisasi Cukai di studio Radio Kota Batik, pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurut Wali Kota, di tahun-tahun sebelumnya DBHCT dikhususkan bagi karyawan atau buruh sektor rokok saja, namun di tahun 2022 ini, dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.
Ia menyebutkan, beberapa kegiatan yang terselenggara atas dana tersebut, di antaranya pelatihan dan penyuluhan untuk masyarakat, bahkan terakhir kegiatan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang membuka tiga jurusan, latihan secara gratis, seperti Teknologi Informatika, Pembuatan Kue dan Tata Rias, dananya memakai DBHCT 2022.
Melihat pengguanaan DBHCT yang sangat bermanfaat untuk masyarakat, Wali Kota Aaf mengimbau, agar masyarakat yang mengonsumsi rokok bisa membeli rokok yang legal, atau yang berpita cukai, sehingga tidak merugikan negara, dan dananya bisa bermanfaat bagi sesama. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 997 |
![]() |
: | 1 |