Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, mengimbau kepada seluruh Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti rumah makan, restoran, dan lainnya, untuk memilki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepada Radio Kota Batik, Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga pada Dinkes setempat, Maysaroh mengatakan, fungsi SLHS sebagai bukti tertulis dan terjamin, bahwa TPP tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip pengolahan pangan yang sesuai dengan syarat kesehatan.
Maysaroh menyampaikan, setiap TPP yang menerapkan prinsip Higiene Sanitasi, diawasi mulai dari bahan baku makanan dibeli, cara penyimpanan bahan baku, tempat makan, hingga pengelolaan limbah makanan, agar tidak menimbulkan pencemaran.
Untuk mengurus SLHS gratis, namun dalam dalam pengujian laboratuarium pangan di LABKESDA, bertarif sekitar 40.000 rupiah, tergantung bidang pengujian pangan tersebut.
Maysaroh menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek TPP yang sudah mempunyai SLHS, di laman https://tpm.kemkes.go.id/. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1272 |
![]() |
: | 1 |