Pemkot Pekalongan bersama DPRD setempat, menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemkot Pekalongan, guna penyempurnaannya.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dalam sambutan pengantarnya mengatakan, perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2022, diarahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian, penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang mendesak, dan berdampak kepada masyarakat, dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran berjalan.
Oleh karena itu, Pemkot dan DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD, untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan efektif.
Wali Kota menambahkan, adapun dalam Perubahan KUA dan PPAS, pendapatan direncanakan sebesar 987 miliar rupiah, atau naik 3,24 persen, di mana kenaikan Pendapatan berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan BLUD RSUD Bendan, serta penyesuaian atas Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1020 |
![]() |
: | 1 |