Pemkot Pekalongan melakukan penandatanganan perjanjian proses tukar menukar Lapangan Soko Duwet dan Pelepasan Hak Atas Tanah.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dan dua ahli waris warga Sokoduwet, yang tanahnya ditukar oleh aset pemerintah, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Atas kegiatan tersebut, Wali Kota Aaf mengaku bersyukur, akhirnya proses penandatanganan perjanjian tukar menukar Lapangan Soko Duwet, dan Pelepasan Hak Atas Tanah bisa dilakukan, mengingat prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1991.
Wali Kota berharap, nantinya tanah yang ada di sekitar wilayah Sokoduwet itu, bisa dibangun Pekalongan Baru, sehingga bisa semakin berkembang, maju, ramai, dan tertata.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo menerangkan, proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet, milik masyarakat ditukar aset milik pemerintah, yang prosesnya sudah sejak tahun 1991.
Dalam proses tukar-menukar tanah yang sudah legal itu, di mana untuk aset milik pemerintah seluas 2.264 meter persegi, atas nama masyarakat menjadi Pemkot, sedangkan yang Pemkot menjadi atas nama masyarakat akan diproses kurang lebih 3 bulan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 984 |
![]() |
: | 1 |