Pemkot Pekalongan tengah berupaya mengembalikan fungsi Alun-alun, sesuai peraturan daerah (Perda), yakni sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga penataan Alun-alun akan kembali dilakukan.
Menyusul hal itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi tersebut, khususnya pedagang fashion dan kuliner, dipindah ke Pasar Sugihwaras, termasuk lapak dan para pedagang eceran, juga disterilkan dari Alun-alun paling lambat Rabu, 10 Agustus 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyelamatan Kebakaran (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan, saat ini kondisi di Alun-alun sudah bersih dari lapak pedagang.
Menurutnya pedagang diperbolehkan membereskan lapaknya secara mandiri, sementara lapak yang ditinggal oleh pedagang maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
Menurut Sriyana, informasi mengenai relokasi pedagang Alun-alun tersebut sudah disampaikan jauh-jauh hari, sehingga seharusnya pedagang sudah mengerti.
Kemudian, Sriyana menambahkan, untuk membiasakan aturan tersebut, Satpol PP akan melakukan penjagaan khusus di kawasan Alun-alun Pekalongan, agar tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di sana. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1342 |
![]() |
: | 1 |