Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis, bagi 10 UMKM di wilayah setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dindagkop-UKM setempat, Budiyanto menuturkan, pendaftaran hanya dibuka sampai 20 Agustus 2022. Sejauh ini, baru ada 4 UMKM yang mendaftar.
Menurut Budiyanto, UMKM belum mengambil kesempatan tersebut, karena persyaratannya lebih diperinci, diantaranya memiliki NIB berbasis risiko (RBA), NPWP, dan S-PIRT, surel, nomor yang bisa dihubungi, dan bersedia mengikuti pelatihan.
Budiyanto menjelaskan, fasilitasi ini dapat diharapkan dimanfaatkan UMKM terkait. Sebab, bila mengajukan secara mandiri berbayar 650 ribu rupiah.
Ia menambahkan, sertifikasi halal ini tidak hanya dibutuhkan masyarakat sebagai konsumen, namun memberikan keuntungan bagi UMKM sendiri, dapat mengikuti lelang di LPSE. ( Ula - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1271 |
![]() |
: | 1 |