Calon anggota legislatif Partai Golongan Karya dari Dapil Pekalongan Barat, Zubaidah resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu, Anggota DPRD Kota Pekalongan, menggantikan dokter Dwi Heri Wibawa, yang mengundurkan diri sejak 11 Februari 2022.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, dilakukan oleh Ketua DPRD Azmi Basyir, disaksikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Forkopimda lain dalam Rapat Paripurna, pada Senin 15 Agustus 2022.
Ketua DPRD setempat , Azmi Basyir menjelaskan, PAW terpilih, Zubaidah, bisa segera bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya, serta nantinya bisa berkolaborasi dengan jajaran DPRD dan Pemkot Pekalongan.
Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, dengan terlantiknya pengantian antar waktu maka kelengkapan dewan ini, bisa lebih mempererat hubungan antara eksekutif dan legislatif, dan menambah kesolidan anggota dewan.
Aaf menjelaskan, selama ini kolaborasi dan kerjasama antara Pemkot dengan DPRD sudah berjalan sangat kondusif dan seirama, untuk menuntaskan permasalahan sampah, limbah, pengendalian banjir dan rob, pembangunan Pasar Banjarsari, penataan Pedagang Kali Lima (PK5) dan lainnya.
Sementara itu, anngota DPRD yang baru dilantik, Zubaedah menambahkan, ia tetap berkomitmen akan menjadi wakil rakyat yang amanah, dan bisa mewakili aspirasi-aspirasi masyarakat sesuai janji dan sumpah yang telah diikrarkan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1251 |
![]() |
: | 1 |