Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik, Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol, di aula KPU setempat, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto mengatakan, sosialisasi ini dilakukan, untuk mendestiminasi keputusan KPU, dengan pedoman teknis tata cara administrasi faktual untuk partai politik. Diikuti oleh Kesbangpol, Polres, Bawaslu, internal KPU, dan 18 parpol yang yang dinyatakan lolos dalam pendaftaran ke KPU RI.
Kepada Radio Kota Batik, Achyar menyampaikan, ada 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, hingga batas waktu penutupan, Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Dan dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, sementara 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
Achyar berharap, dengan digelarnya rapat koordinasi dan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, semua stakeholder termasuk 18 parpol yang mendaftar di wilayahnya, bisa menyiapkan dokumen dan apapun yang dibutuhkan dalam pendaftaran, sebelum nantinya akan diputuskan KPU RI pada 14 Desember 2022. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1528 |
![]() |
: | 1 |