Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid berharap, masyarakat tidak mengucilkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang menerima remisi kemerdekaan atau pengurangan masa hukuman.
Seperti diketahui, terdapat 242 WBP Lapas dan Rutan Kelas 2A Pekalongan, mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Kepada Radio Kota Batik, Wali Kota mengatakan, di momentum HUT ke-77 Republik Indonesia, terdapat beberapa narapidana di Kota Pekalongan yang mendapat remisi, dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya berkelakuan baik.
Wali Kota berpesan kepada WBP yang telah menerima remisi, untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depan, usai menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 2A Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengatakan, 70 dari 207 WBP di Rutan, mendapat remisi Kemerdekaan. Dengan rincian 17 WBP sudah mendapatkan asimilasi dan integrasi sebelum tanggal 17 Agustus, dan 53 orang mendapatkan remisi kemerdekaan.
Ditambahkan Kepala Lapas Kelas 2A Pekalongan, Imam Purwanto mengatakan, jumlah WBP di Lapas 415 orang, diusulkan remisi 189 orang, dan semuanya disetujui mendapatkan RU I, dengan besaran pemotongan masa hukuman 1 hingga 6 bulan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1439 |
![]() |
: | 1 |