Pemkot Pekalongan kini akan mewajibkan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah, sebagai upaya menekan angka stunting.
Kewajiban itu dilakukan, menyusul ditekennya penandatanganan komitmen bersama, antara Pemkot Pekalongan, dan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Senin 22 Agustus 2022 di Ruang Jetayu Setda.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, usai turut menandatangani komitmen bersama mengungkapkan, bahwa pencegahan stunting adalah upaya penting, dalam menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas, lebih baik, dan lebih cerdas.
Menurutnya, pencegahan stunting harus dilakukan dari hulu, yakni sejak sebelum menikah, melalui pemeriksaan kesehatan. Sehingga jika ditemukan ketidaknormalan pada calon pengantin, maka tersedia waktu tiga bulan, untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Wali Kota mengatakan, jika pencegahan dari hulu sudah dilakukan, maka ketika hamil nanti, tinggal kesadaran orang tua, untuk terus memeriksakan kehamilannya, serta kepedulian warga sekitar, kepada pihak yang tengah hamil.
Menurutnya, Pemkot telah memfasilitasi pemantauan untuk ibu hamil, di mana Ibu hamil bisa memeriksa kehamilan secara gratis di puskesmas. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1393 |
![]() |
: | 1 |