Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan, saat ini tengah mengajukan perda atau Peraturan Daerah, tentang proses pelelangan. Proses pengajuan perda saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah sebelum diterapkan.
Kepala DKP setempat, Sugiyo, kepada Radio Kota Batik mengatakan, dalam peraturan daerah tersebut, dijelaskan tentang proses pelelangan, mulai dari lelang terbuka, lelang terbatas, dan lelang tertutup.
Sugiyo menjelaskan, lelang terbuka adalah lelang konvensional, dengan menggelar hasil tangkapan, seperti yang setiap hari dilakukan di TPI saat ini. Dan lelang terbatas, menggunakan sample ikan, jika pembeli setuju dengan sample dan harga, bisa langsung beli ke pengusaha. Sementara lelang tertutup, difasilitasi TPI, para pembeli langsung transaksi dengan pemilik ikan.
Sugiyo menambahkan, dengan adanya perda tersebut, diharapkan bisa menghidupkan kembali Kejayaan TPI, karena transaksinya lebih cepat, dan menarik kapal-kapal dari daerah lain, untuk lebih banyak lelang di Kota Pekalongan. (Ella - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1228 |
![]() |
: | 1 |